Penyelewengan Minyakita, Komisi VI DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas – Page 3

Penyelewengan Minyakita, Komisi VI DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Komisi VI DPR RI menyerukan tindakan tegas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan menyusul dugaan penyelewengan produk Minyakita. Temuan terbaru menunjukkan adanya kemasan Minyakita berukuran 1 liter yang kenyataannya hanya berisi 750 mililiter, serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Anggota Komisi VI, Kawendra Lukistian, menegaskan pentingnya tindakan cepat untuk melindungi konsumen.

“Artinya ada pelanggaran yang terjadi. Tentu kami minta ditindak tegas, supaya masyarakat tidak dirugikan,” kata Kawendra, Minggu (9/3/2025).

Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya dengan Kementerian Perdagangan, isu pelanggaran di sektor pangan sudah diangkat. Kawendra optimistis pemerintah dapat bergerak cepat, mengingat keberadaan Satgas Pangan yang siap bertindak.

“Beberapa hari lalu kami baru selesai RDP dengan Kemendag, dan memang hal-hal seperti ini dan pelanggaran lainnya di sektor pangan kita minta segera ditindak, terlebih saat ini ada satgas pangan juga, tentu bisa bergerak cepat,” ujar dia.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman sebelumnya menemukan ketidaksesuaian pada Minyakita selama inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 8 Maret 2025. Pengujian menunjukkan bahwa minyak tersebut hanya mencapai 750 hingga 800 mililiter, meskipun seharusnya berisi 1 liter penuh.

“Namun, kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter,” tegas Amran.