Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM

Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa empat saksi dalam penanganan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dua di antaranya merupakan mantan Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa empat orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip Sabtu, 8 Maret

Dua mantan Dirjen Migas ESDM yang dimaksud yakni Tutuka Ariadji (TA) yang menjabat pada periode 2020 hingga 2024. Kemudian, Ego Syahrial (ES) yang kala itu sebagai pelaksana tugas atau Plt periode 2019 hinga 2020.

Sementara untuk dua saksi lainnya CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019 hingga 2020 dan AYM yang merupakan Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang hal yang didalami penyidik dari para saksi, khususnya kedua mantan Dirjen Migas ESDM, pada proses pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 7 Maret tersebut.

Sejauh ini, hanya disampaikan proses pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023,” kata Harli.

Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun pada 2023.

Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun. Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Merangkum Semua Peristiwa