Menko Pangan Lebur 3 Perpres Pengelolaan Sampah Jadi 1 Aturan, Ini Alasannya – Page 3

Menko Pangan Lebur 3 Perpres Pengelolaan Sampah Jadi 1 Aturan, Ini Alasannya – Page 3

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan salah satu aspek yang dianggap rumit adalah soal tarif pengolahan sampah menjadi energi listrik. Tarif listrik yang diterapkan saat ini, yakni sebesar 13,5 sen per kWh, dinilai tidak cukup untuk menutupi biaya pengelolaan sampah yang efektif.

Oleh karena itu, Zulkifli mengusulkan kenaikan tarif menjadi 19,20 sen per kWh. Proses persetujuan tarif ini akan disederhanakan dengan menghapuskan berbagai tahapan birokrasi yang selama ini mempersulit, seperti persetujuan dari DPRD, gubernur, bupati, dan kementerian terkait lainnya.

“Tarifnya kalau 13,5 sen memang sulit sekali. Karena gak cukup harus tambah tadi. Tambah namanya persetujuan DPRD. Pertujuan apa lagi, gubernur atau bupati atau wali kota. Menteri keuangan, jadi rumit sekali,” ujarnya

Untuk mengatasi selisih antara tarif yang dibutuhkan dan tarif yang ditetapkan, pemerintah akan memberikan subsidi melalui Kementerian Keuangan. Dengan langkah ini, Zulkifli berharap pengelolaan sampah menjadi lebih efisien dan dapat berjalan lebih lancar tanpa terhalang oleh prosedur yang berbelit-belit.

“Dari 13,35 sen jadi antara 19,20 sen. Sehingga satu pintu. Nanti selisihnya tentu subsidi. Ditagih kepada tentu kementerian keuangan. dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat,” jelasnya.