Mayor Teddy Naik Jadi Letkol, Ini Urutan Pangkat dan Gaji TNI AD

Mayor Teddy Naik Jadi Letkol, Ini Urutan Pangkat dan Gaji TNI AD

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya telah mendapatkan promosi kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

Wahyu mengemukakan bahwa Teddy Indra Wijaya sudah menerima kenaikan pangkat Letkol tersebut sejak 25 Februari 2025 kemarin.

“Saya sampaikan ke rekan rekan bahwa Informasi tersebut memang betul ya,” tutur Wahyu.

Dia menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan perundang-undangan. 

“Kemudian secara administrasi juga sudah dipenuhi,” katanya.

Urutan Pangkat TNI AD

Urutan pangkat TNI Angkatan Darat (AD) tercantum dalam Pasal 24 PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Di mana pangkat TNI AD dibagi menjadi tiga tingkatan.

Pangkat Perwira:

Jenderal TNI
Letnan Jenderal (Letjen) TNI
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI
Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI
Kolonel
Letnan Kolonel (Letkol)
Mayor
Kapten
Letnan Satu (Lettu)
Letnan Dua (Letda)

Pangkat Bintara:

Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Sersan Mayor (Serma)
Sersan Kepala (Serka)
Sersan Satu (Sertu)
Sersan Dua (Serda)

Pangkat Tamtama:

Kopral Kepala (Kopka)
Kopral Satu (Koptu)
Kopral Dua (Kopda)
Prajurit Kepala (Praka)
Prajurit Satu (Pratu)
Prajurit Dua (Prada)

Gaji TNI AD