Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan surat izin mengemudi atau SIM keliling Jakarta di lima wilayah, pada Jumat (7/3/2025). Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta tersedia pada lima lokasi berikut:
– Jakarta Timur: Mal Grand Cakung- Jakarta Utara: LTC Glodok- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng- Jakarta Barat: Mal Citraland
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini harus menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku- Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya- Bukti cek kesehatan- Bukti tes psikologi
Layanan SIM keliling Jakarta ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku dengan kategori tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
– SIM A: Rp 80.000- SIM C: Rp 75.000
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling Jakarta. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
