Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Komisi II dari Fraksi PKB Eka Widodo meminta semua kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang baru dilantik periode 2025-2030 untuk mematuhi larangan melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN. Selain akan menambah beban anggaran negara, kata Edo, rekrutmen pegawai non-ASN atau tenaga honorer selama ini terkesan liar dan rekrutmennya diam-diam.
Menurut Edo, kebijakan pelarangan rekrutmen pegawai non-ASN sebagai pemulihan persoalan kepegawaian di lingkungan pemerintahan.
“Kebijakan ini akan menciptakan budaya baik dan berkeadilan, mengikis budaya nepotisme, mengobati kepercayaan masyarakat yang terlanjur negatif dan memandang pemerintah diskriminatif dalam rekrutmen pegawai,” ujar Edo kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Rabu (5/3/2025) kemarin, Komisi II DPR meminta menteri PANRB berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja dan jasa.
Edo mengingatkan, bila praktik siluman dalam rekrutmen kepegawaian di pemerintahan masih terjadi, masyarakat bisa melapor ke pihak yang berwenang.
“Ada unsur malaadministasi karena kategori perilaku atau perbuatan yang melanggar hukum dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tandas Edo.
Edo juga mengungkapkan tindakan melawan kebijakan merekrut pegawai honorer sebagaimana yang disepakati dalam RDPU ada unsur penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyimpangan prosedur, prilaku diskriminatif, dan berlaku tidak adil.
“Bekerja di pemerintahan memang menjadi impian banyak orang, tujuannya mulia sebagai abdi negara. Bila rekrutmennya dilakukan dengan melanggar aturan, tidak adil, membatasi kesempatan orang lain, dan diskriminatif, maka akan melahirkan pejabat-pejabat yang sama buruk dan cenderung korup,” jelas Edo mengenai larangan merekrut pegawai non-ASN.
