Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang berinisial SUP (40) ditangkap di rumahnya pada Kamis (13/2/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perangkat desa yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, Senin (17/2/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, dan sejumlah alat untuk mengkonsumsi sabu.
“Penangkapan ini tentunya mengejutkan kita semua, karena pelaku adalah seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” ungkapnya.
Perbuatan pelaku ini tentu saja mengecewakan masyarakat, terutama warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran. Sebagai seorang perangkat desa, seharusnya pelaku memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa narkoba adalah musuh bersama dan harus kita lawan bersama-sama,” tegas Nanang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (ada/ted)
