Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak fundamental bagi pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan. THR tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja selama bekerja, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemberian THR memungkinkan pekerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan hari besar keagamaan, seperti membeli kebutuhan pokok, merayakan bersama keluarga, serta memenuhi tradisi yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat.
Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku demi memastikan hak pekerja terpenuhi. Dalam peraturan perundang-undangan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran dilakukan lebih awal bertujuan agar pekerja dapat memanfaatkan haknya secara optimal tanpa harus menghadapi kendala finansial menjelang perayaan. Keterlambatan atau kegagalan dalam membayar THR dapat berdampak buruk terhadap kesejahteraan pekerja dan berpotensi menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut aturan hukum, sanksi, hingga mekanisme pengaduan jika perusahaan tidak membayarkan THR.
Landasan Hukum Pemberian THR
Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan untuk memastikan pekerja dapat memanfaatkan haknya tepat waktu.
Ketentuan Pemberian THR
THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik yang berstatus tetap, kontrak, maupun harian lepas. Besaran THR yang diberikan berbeda tergantung pada masa kerja pekerja, yaitu:
Pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan perhitungan: (masa kerja/12) x satu bulan upah.THR harus diberikan dalam bentuk uang dan tidak boleh diganti dengan barang atau bentuk lainnya.
