Detik-Detik Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M

Detik-Detik Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, (6/3).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)