Syarat ketiga adalah berakal sehat. Puasa merupakan ibadah yang membutuhkan kesadaran dan pemahaman. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat sehingga tidak memahami makna dan kewajiban puasa, maka kewajiban berpuasa gugur. Hal ini karena ibadah membutuhkan kesungguhan dan keikhlasan hati yang utuh.
Terakhir, syarat sah puasa adalah mampu. Kemampuan di sini mencakup kemampuan fisik dan mental. Seseorang yang memiliki kondisi kesehatan fisik yang buruk, seperti penyakit kronis yang membahayakan jika berpuasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya setelah Ramadan. Kemampuan mental juga penting, karena puasa membutuhkan kesabaran dan ketahanan mental dalam menghadapi godaan dan tantangan.
Beberapa sumber juga menyebutkan syarat tambahan seperti tidak sedang dalam perjalanan jauh (musafir), suci dari haid dan nifas (bagi perempuan), dan niat. Namun, empat syarat di atas—beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan mampu—umumnya dianggap sebagai syarat utama dan paling sering dibahas. Perlu diingat bahwa hukum fiqih memiliki berbagai pendapat, dan penjelasan di atas merupakan ringkasan dari beberapa pendapat yang ada. Untuk pemahaman yang lebih mendalam, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau referensi agama yang terpercaya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5145085/original/011378900_1740660598-Buka_puasa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)