Sinergi Foundation Bentuk Dua Entitas Baru sebagai Ikhtiar Maksimalkan Pengelolaan Dana Umat

Sinergi Foundation Bentuk Dua Entitas Baru sebagai Ikhtiar Maksimalkan Pengelolaan Dana Umat

JABAR EKSPRES – Indonesia tercatat sebagai negara dengan populasi Muslim terbanyak kedua di dunia. Jumlah penduduk yang menganut agama Islam di Indonesia mencapai 245,97 juta orang.

Banyaknya penduduk Muslim berbanding lurus dengan potensi dana zakat, infak-sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang juga sangat besar.

Butuh lembaga dan sistem yang mumpuni untuk menghimpun dan mengelola dana tersebut agar bisa digunakan untuk kemaslahatan umat.

Sejak 2011, Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation telah berkiprah di bidang pengelolaan dana ZISWAF khususnya daerah Jawa Barat.

Bahkan, jika ditarik lebih jauh lagi, kontribusi Sinergi Foundation di sektor ini telah berlangsung sejak tahun 2002 ketika masih menyandang nama Dompet Dhuafa Bandung.

Baca juga : Di Kajian Online Sinergi Foundation Bersama Odelia Hijab, Ustaz Salim A. Fillah Beberkan Kunci Meraih Keberkahan Rumah Tangga

Selama itu, Sinergi Foundation terus berkembang untuk menyajikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Evaluasi dan evolusi terus dilakukan di dalam lembaga, mulai dari struktur hingga program-program yang ditawarkan dan dijalankan demi menjaga amanah yang dititipkan kepada lembaga.

“Di tahun 2025 ini, dengan mengemban semangat Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Foundation membentuk dua entitas baru, yakni Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf. Pembentukan ini didasari berbagai pertimbangan terkait dengan pengelolaan lembaga. Regulasi yang berlaku di Indonesia menjadi pertimbangan utama, mengingat sebagai lembaga ZISWAF di Indonesia, Sinergi Foundation harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada,” kata
Pengurus Yayasan Semai Sinergi Umat – Sinergi Foundation, Ima Rachmalia, saat acara jumpa pers, di Gedung Wakaf, Kota Bandung, Senin, (3/3/2025).

Selama ini, pengelolaan dana Zakat, Infak-Sedekah (ZIS) dan Wakaf yang dilakukan dalam satu payung yang sama membuat Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation terikat dua regulasi yang berbeda.

“Regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf,” ujarnya.

Selain itu, kata Ima, Zakat dan Wakaf juga memiliki prinsip inti pengelolaan yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan.

Pengelolaan zakat merujuk pada Zakat Core Principles yang diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sementara pengelolaan wakaf semestinya berkiblat pada Wakaf Core Principles dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).