Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang warga asal Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, bernama Nur Laili Eka Febrianti (23), mengajukan pergantian kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Anak dari pasangan Muslih (49) dan Poniti (40) ini mengajukan pergantian status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menyatakan bahwa ia memiliki kromosom XY.
Diketahui, Nur Laili Eka Febrianti telah menjalani proses sidang di PN Banyuwangi pada Senin, 17 Februari 2024, dengan hasil yang akan disampaikan pada akhir Februari mendatang.
Orang tua Li mengungkapkan bahwa sejak kecil anaknya sudah menunjukkan tanda-tanda yang mengarah ke laki-laki. Ia lebih suka bermain dengan anak laki-laki, layang-layang, serta mobil-mobilan dibandingkan mengoleksi aksesori perempuan pada umumnya.
“Diarahkan ke pakaian perempuan, pakai aksesori atau boneka tidak bisa, anaknya tidak suka. Bahkan saat SD, dia menyatakan cinta ke teman perempuannya,” kata Muslih.
Muslih menjelaskan bahwa sejak SD bentuk badan anaknya sudah menyerupai laki-laki, termasuk suara yang cenderung lebih besar. Saat anaknya menjalani operasi usus buntu di kelas 5 SD, dokter yang menangani menyebutkan bahwa anaknya tidak memiliki rahim.
“Dari operasi itu, dokter yang menangani sempat menyampaikan bahwa anaknya tidak punya rahim,” terangnya.
Meski telah mendapatkan penjelasan tersebut, keluarga belum berani mengambil langkah lebih lanjut. Saat SMA, Li sempat mengalami perundungan, terutama terkait suaranya yang lebih mirip suara laki-laki. Hingga akhirnya, tiga bulan sebelum kelulusan pada tahun 2020, Li memutuskan berhenti sekolah karena beberapa faktor, termasuk kondisi kesehatannya yang sering terganggu akibat diabetes dan sakit pada ulu hati.
Pada awal 2024, Li kembali meminta kepastian tentang identitas jenis kelaminnya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan di klinik yang merujuknya ke dokter urologi di RSUD Blambangan. Hasil pemeriksaan medis semakin menguatkan bahwa secara biologis ia adalah laki-laki.
“Akhirnya hasil pemeriksaan medis terbukti anak saya laki-laki,” terang Muslih.
Li kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, di mana ia diperiksa oleh enam dokter spesialis urologi dan empat dokter spesialis andrologi. Hasil pemeriksaan kromosom menunjukkan bahwa Li memiliki jumlah kromosom 46, XY, yang merupakan kromosom laki-laki. Temuan medis ini menjadi dasar pengajuan pergantian jenis kelamin di pengadilan.
Meski demikian, proses pemeriksaan medis belum selesai. Pada Senin, 24 Februari 2025, Li dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUD Dr. Soetomo. Muslih mengaku bahwa proses yang harus dijalani masih panjang dan memerlukan biaya yang belum dapat dipastikan.
“Kalau saya inginnya sampai proses operasi, tapi kami juga belum tahu berapa biayanya. Kalau dari pihak rumah sakit menjelaskan prosesnya masih panjang,” pungkasnya. [alr/beq]
