Tergiur Uang, Mahasiswi Pasuruan Ini Jadi Pengedar Sabu

Tergiur Uang, Mahasiswi Pasuruan Ini Jadi Pengedar Sabu

Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, seorang mahasiswi berinisial MI (19) warga Glagasari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

MI nekat menjadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan besar yang bisa didapat. Ia mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin meningkat.

“Tersangka mengaku tergiur keuntungan besar dari bisnis haram ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Agus Yulianto, melalui Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan.

Penangkapan MI berawal dari pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Sukorejo. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada MI.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” kata Joko.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,38 gram sabu, alat timbang, dan handphone.

Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (ada/but)