Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Zakat Fitrah: Beras atau Uang? Perspektif Fikih dan Pendekatan Fleksibel

Zakat Fitrah: Beras atau Uang? Perspektif Fikih dan Pendekatan Fleksibel

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebelum Idulfitri. Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan jiwa dan memberikan kebahagiaan bagi kaum dhuafa agar mereka dapat turut merasakan kegembiraan di hari raya.

Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bentuk zakat fitrah, apakah harus berupa makanan pokok seperti beras atau boleh dikonversi menjadi uang? Perdebatan ini menjadi semakin menarik dalam konteks masyarakat modern, terutama di Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i.

Secara turun-temurun, masyarakat Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai dengan ketentuan mazhab Syafi’i. Namun, dengan perkembangan zaman dan perubahan kebutuhan sosial ekonomi, banyak yang memilih membayar dalam bentuk uang karena dinilai lebih praktis dan lebih bermanfaat bagi mustahiq. Oleh karena itu, penting untuk memahami berbagai pandangan fikih mengenai hal ini agar umat Islam dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan lebih bijak.

Mazhab Syafi’i mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Imam Syafi’i dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang, karena tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah

Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idulfitri).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bagi mazhab Syafi’i untuk menegaskan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di masyarakat setempat, seperti beras di Indonesia. Dalam pandangan mereka, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tidak diperbolehkan karena dianggap menyelisihi praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW.

Sebaliknya, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan mustahiq pada hari raya. Oleh karena itu, memberikan uang kepada mereka dianggap lebih bermanfaat karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti pakaian, obat-obatan, atau kebutuhan rumah tangga lainnya.

Pandangan mazhab Hanafi ini juga didukung oleh sebagian ulama kontemporer yang melihat bahwa kondisi masyarakat modern sudah berbeda dibandingkan masa Rasulullah SAW. Di zaman sekarang, banyak orang yang lebih membutuhkan uang dibandingkan makanan pokok, sehingga pemberian zakat fitrah dalam bentuk uang dapat lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Pandangan Gus Baha: Fleksibilitas dalam Berzakat

Gus Baha, seorang ulama kontemporer yang dikenal dengan pemikirannya yang moderat dan fleksibel, menekankan pentingnya maslahat bagi penerima zakat. Menurutnya, dalam kondisi tertentu, uang lebih bermanfaat dibandingkan beras. Sebab, sebagian besar mustahiq mungkin sudah memiliki beras tetapi membutuhkan uang untuk kebutuhan lain. Oleh karena itu, memberikan uang dalam jumlah yang setara atau lebih dari harga beras menjadi solusi yang lebih praktis.

Gus Baha juga menekankan bahwa esensi dari zakat fitrah adalah membantu fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Jika tujuan tersebut bisa tercapai dengan lebih baik melalui pemberian uang, maka hal itu tidak bertentangan dengan semangat zakat fitrah itu sendiri. Pendekatan fleksibel ini juga relevan dengan realitas kehidupan masyarakat modern yang semakin kompleks.

Keputusan Lembaga Bahtsul Masail PBNU

Lembaga Bahtsul Masail PBNU telah membahas kebolehan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan beberapa pertimbangan:

Tujuan zakat fitrah adalah memastikan penerima dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.Sebagian ulama membolehkan zakat dalam bentuk uang selama tidak bertentangan dengan ijma’ ulama.Jika terjadi perbedaan pendapat, maka maslahat penerima zakat menjadi prioritas utama.Dengan pertimbangan ini, PBNU membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nominal setara dengan harga 2,7 kg hingga 3 kg beras. Keputusan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih bentuk zakat yang paling sesuai dengan kebutuhan mustahiq, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar dalam fikih.Praktik di Masyarakat dan Tantangan Sosialisasi

Di Indonesia, mayoritas masyarakat masih mengikuti mazhab Syafi’i yang mengutamakan beras sebagai zakat fitrah. Namun, dalam praktiknya, banyak yang memilih membayar dengan uang. Hal ini menunjukkan perlunya edukasi agar masyarakat memahami dasar hukum di balik setiap keputusan.

Sebagai solusi, beberapa pesantren, seperti Sirojuth Tholibin Grobogan, menerapkan konsep ‘melalui uang’, yakni zakat tetap diberikan dalam bentuk beras, tetapi bisa dibeli menggunakan uang agar tetap sesuai dengan mazhab Syafi’i. Metode ini memungkinkan masyarakat tetap menjalankan ketentuan mazhab yang mereka anut, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi mustahiq dalam memanfaatkan zakat fitrah yang diterima.

Selain itu, tantangan utama dalam sosialisasi pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah adanya persepsi bahwa hanya bentuk beras yang sah dalam mazhab Syafi’i. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang bijak dalam menyampaikan fatwa dan pandangan ulama, agar tidak menimbulkan kebingungan atau perpecahan di tengah masyarakat.

Gus Baha juga memberikan solusi berdasarkan pengalamannya dengan mengatakan bahwa beliau selalu melebihkan jumlah beras yang diberikan sebagai zakat, misalnya dari 2,5 kg menjadi 3 kg atau bahkan 5 kg, untuk memastikan penerima mendapatkan manfaat yang lebih optimal. “Jadi, saya tetap manut kepada Imam Syafi’i tapi realistis. Karena kebanyakan orang lebih membutuhkan uang,” jelasnya.

Kesimpulan

Polemik zakat fitrah antara beras dan uang merupakan bagian dari kekayaan khazanah fikih Islam. Mazhab Syafi’i mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, sedangkan mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dalam bentuk uang. Pendapat fleksibel dari Gus Baha dan PBNU menunjukkan bahwa maslahat penerima harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan bentuk zakat yang diberikan.

Dalam konteks masyarakat modern, kebutuhan mustahiq semakin beragam dan tidak hanya terbatas pada makanan pokok. Oleh karena itu, kebolehan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dapat menjadi solusi yang lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan mereka. Namun, bagi mereka yang ingin tetap mengikuti ketentuan mazhab Syafi’i, memberikan zakat fitrah dalam bentuk beras tetap merupakan pilihan utama yang sah.

Sebagai bentuk kompromi antara kedua pendapat, kita dapat tetap mengikuti mazhab Syafi’i dengan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras, tetapi dengan menambah sedikit dari batas takaran sebagai bentuk kehati-hatian. Alternatif lainnya adalah tetap memberikan beras sesuai ketentuan mazhab Syafi’i, lalu menambahkan uang kepada mustahiq sebagai sedekah tambahan. Dengan demikian, zakat fitrah tetap tertunaikan sesuai tuntunan fikih, sekaligus memberikan manfaat lebih kepada penerima.

Sebagai umat Islam, memahami berbagai sudut pandang dalam fikih memungkinkan kita untuk beramal lebih bijak sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, esensi zakat fitrah sebagai sarana berbagi kebahagiaan di hari raya dapat tercapai secara optimal tanpa menghilangkan nilai-nilai syariat yang mendasarinya.

Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

Merangkum Semua Peristiwa