Ternate, Beritasatu.com – KPU Maluku Utara menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu akan berlangsung pada 5 April 2025. Pemkab setempat sudah menyediakan anggaran hibah untuk PSU.
“Jadwal PSU pada 5 April 2025, karena persoalan anggaran sudah final, tetapi tinggal menunggu keputusan KPU RI sesuai dengan tahapannya,” kata Komisioner KPU Maluku Utara Reni S Banjar, Sabtu (1/3/2025).
KPU mengapresiasi Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus yang telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk PSU Pilkada Taliabu.
Dikutip dari Antara, anggaran yang dialokasikan, yakni sebanyak Rp 2,69 miliar untuk KPU, Rp 550 juta untuk TNI, dan Rp 1,5 miliar untuk Polri.
PSU Pilkada Pulau Taliabu akan digelar di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK wajib dilaksanakan dalam waktu 45 hari setelah perkara diputuskan, mulai 25 dari Februari hingga 10 April 2025.
Menurut Reni, sebenarnya dalil yang disampaikan pemohon ada 20 TPS untuk PSU, tetapi dalam putusan tersebut hanya putuskan pemungutan suara di sembilan TPS dinyatakan tidak sah.
Berikut TPS yang Harus PSU di Pulau Taliabu: TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu BaratTPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat LautTPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu BaratTPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu UtaraTPS 01 Desa Lede, Kecamatan LedeTPS 01 Desa Malui, Kecamatan Taliabu SelatanTPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu SelatanTPS 02 Desa Malui, Kecamatan Taliabu Selatan TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede.
Putusan MK untuk PSU sembilan TPS di Pulau Taliabu sekaligus menunda kemenangan pasangan nomor urut 1 Salsabila L Mus–La Ode Yasir yang diusung koalisi Partai Demokrat.
KPU Pulau Taliabu sebelumnya menetapkan pasangan Salsabila L Mus–La Ode Yasir sebagai pemenang Pilkada Pulau Taliabu 2024 dengan 14.769 suara atau 41,66%, disusul paslon nomor urut 2 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi dengan 13.546 suara atau 38,21%, dan paslon nomor urut 3 Abidin Jaaba–Dedy Mirzan dengan 6.438 suara atau 18,6%.
