Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Program Studi Keagamaan Jalur Prestasi, Begini Caranya – Page 3

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Program Studi Keagamaan Jalur Prestasi, Begini Caranya – Page 3

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron menuturkan, SPAN-PTKIN digelar dengan pola seleksi secara nasional dengan sistem terpadu. Menurut dia, dengan sistem ini, panitia ditetapkan oleh Kemenag RI secara serentak menjaring prestasi akademik calon mahasiswa dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain tanpa ujian masuk dan tanpa biaya pendaftaran. “SPAN-PTKIN membuka pendaftaran PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) pada Januari lalu, selanjutnya siswa bisa mulai melakukan pendaftaran mulai 10 Februari hingga 6 Maret 2025 mendatang,” kata Sahiron.

Sebagai informasi, SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berdasarkan portofolio tanpa ujian tertulis.

Satuan Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN PTKIN adala MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu’adalah Mualimin/Mua’dalah Salafiyah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan Pendidikan dari pemerintah.

Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan tersebut masing-masing. Selanjutnya, siswa yang mengikuti seleksi adalah siswa terakhir pada tahun 2025, memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

“Biaya pelaksanaan SPAN PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh 59 Perguruan Tinggi harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN,”

“Biaya pelaksanaan SPAN PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh 59 Perguruan Tinggi harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN,” jelas Sahiron.

Diketahui, siswa yang mengikuti seleksi harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional dan Memiliki Nilai Rapor Kelas X/1 Semester satu hingga kelas XII/3 semester 1 yang telah diisikan di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).