Berenang Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya! – Page 3

Berenang Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya! – Page 3

Dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, terdapat pernyataan: “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa aktivitas yang berpotensi menyebabkan air masuk ke dalam tubuh saat puasa sebaiknya dihindari. Berenang, dengan potensi risiko air masuk ke hidung dan mulut, termasuk dalam kategori tersebut.

Kitab Tuhfatul Muhtaj karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami juga menjelaskan: “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.”

Dua penjelasan ini semakin memperkuat anjuran untuk menghindari berenang saat berpuasa. Sebab berpotensi bisa membatalkan puasa.