Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Vonis yang sebelumnya sembilan tahun penjara kini diperberat menjadi 13 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, MA juga menetapkan denda sebesar Rp 650 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya, yang hanya menetapkan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian bunyi petikan amar putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI, Jumat (28/2/2025).
Dalam putusan tingkat kasasi ini, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Namun, majelis memutuskan untuk mengubah kualifikasi perkara dan memperberat hukuman Karen Agustiawan ini dari putusan pengadilan banding yang sebelumnya menguatkan putusan tingkat pertama.
