Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memberantas korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga yang independen, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang luas dalam upaya pemberantasan korupsi bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar hukum KPK adalah UU 31 Tahun 1999, UU 30 Tahun 2002, dan UUD 1945. Lembaga ini berada dalam rumpun eksekutif pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Visi dan Misi KPK
Visi KPK adalah mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi bersama elemen bangsa. Demi mencapai visi tersebut, KPK memiliki misi meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.
Tugas dan Wewenang KPK
Memiliki serangkaian tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang meliputi:
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.Melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kewenangan KPK
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya KPK memiliki wewenang sebagai berikut ini.
Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.Kewajiban KPK
Selain memiliki berbagai kewenangan, KPK juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Memberikan perlindungan terhadap sanksi dan pelapor yang memberikan informasi terkait tindakan korupsi.Memberikan informasi dan data kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi.
KPK adalah lembaga negara yang memiliki peran krusial dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, KPK diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
