JABAR EKSPRES – Puluhan restoran di Kabupaten Bandung masih tercatat menunggak pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara, menyatakan bahwa sektor restoran merupakan yang paling banyak mengalami tunggakan pajak.
“Restoran menjadi sektor usaha dengan tunggakan terbanyak, jumlahnya ada puluhan, dan mereka masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayar. Alasan mereka bervariasi,” ujarnya di Soreang, Jumat (28/2/2025).
Tunggakan pajak ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung karena berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini, Pemkab Bandung menargetkan PAD sebesar Rp 1,6 triliun, meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp 1,3 triliun.
BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tiga Tempat Usaha Nakal yang Tak Bayar Pajak
“Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kabupaten Bandung tercatat memiliki potensi PAD yang hilang akibat pajak yang tidak terbayar sebesar Rp 200 miliar,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Bandung telah membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB). Satgas tersebut telah menyegel tiga tempat usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, di antaranya Sunrise Cafe, RM Ayam Kampung Soroja, dan Villa Kaki Bukit Ciwidey.
“Peringatan dan surat tagihan sudah kami kirimkan secara bertahap. Jika mereka tetap tidak membayar, kami akan melibatkan aparat terkait untuk melakukan penagihan, seperti kejaksaan, bahkan mungkin akan ada tindakan hukum seperti pembongkaran usaha,” tambah Akhmad.
Selain tindakan tegas, Bapenda juga berusaha untuk mencari solusi dengan pendekatan persuasif melalui program “Grebeg Pajak”. Program ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah hilangnya potensi pendapatan daerah.
“Program ‘Grebeg Pajak’ bertujuan untuk mendekati para penunggak pajak secara langsung. Kami akan mengunjungi tempat usaha yang masih menunggak, berdiskusi, dan mencari solusi bersama. Ini adalah upaya jemput bola agar mereka bisa menyelesaikan kewajibannya,” jelas Akhmad.
Untuk mempermudah proses pembayaran pajak, Bapenda juga sedang menyiapkan aplikasi Lapor Pajak, yang dirancang untuk membantu masyarakat atau pengusaha dalam melakukan pembayaran pajak dengan lebih praktis.
