MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Agung
(MA) mulai mengadili
permohonan Peninjauan Kembali
(PK) kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida oleh
Jessica Kumala Wongso
dengan korban Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan informasi perkara di situs MA, permohonan PK Jessica teregister dengan Nomor Perkara 78 PK/PID/2025.
“Status: dalam proses pemeriksaan majelis,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, pada Kamis (27/2/2025).
Dalam situs itu disebutkan, Kepaniteraan MA baru menerima permohonan PK ini pada 12 Februari 2025 dan teregister pada 20 Februari.
Permohonan upaya luar biasa Jessica kemudian didistribusikan pada 21 Februari.
Perkara PK ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota 1 Hakim Agung Yanto dan anggota 2 Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sementara, panitera pengganti dalam perkara ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Sebelumnya,
Jessica mengajukan PK
untuk kedua kalinya atas kasus pembunuhan yang diketahui publik sebagai
kasus kopi sianida
.
Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (9/10/2025) ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
PK tetap diajukan meskipun Jessica saat ini telah menghirup udara bebas karena mendapatkan program Bebas Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun syarat dari pengajuan PK adalah novum atau bukti baru.
PK kini hanya bisa diajukan oleh terdakwa, sementara upaya hukum jaksa penuntut umum hanya sampai tahap kasasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso
/data/photo/2024/12/09/67567791397da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)