Selain itu, KKP membagikan informasi terkait jenis-jenis obat ikan yang boleh digunakan di Indonesia, juga jenis obat ikan yang tidak boleh digunakan di dalam negeri.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-KP/2024 Tentang Obat Ikan
“Dalam Permen KKP nomor 19 Tahun 2024 tentang obat ikan dikatakan bahwa ada obat ikan yang tidak diperbolehkan dan ada obat ikan yang diperbolehkan,” ujar Nurul.
Menurut peraturan itu, jenis obat ikan yang tidak boleh digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut:
Obat ikan golongan Antimikroba, dengan nama zat aktif: semua jenis antimikroba kecuali yang diperbolehkan. Obat ikan golongan Hormon, dengan nama zat aktif: Edtradiol Sistesis (dietil stilbestrol, benestrol, dienestrol) 17a-Metiltestoteron, HGPs (Hormon Growth Promotors) Obat ikan golongan zat pewarna, dengan nama zat aktif: Malachite Green, Leuco Malachite Green, Crystal Violet (gentian violet), dan Leucocrystal Violet. Obat ikan golongan Anestetika dan sedative, dengan nama zat aktif: MS-22 (Tricaine methanesulfonate)
Obat ikan golongan Organosfosfat, dengan nama zat aktif: Ether, Trifluralin, Dichlorvos, Trichlorfon Obat ikan golongan tumbuh-tumbuhan, dengan nama zat aktif: Aristolochia spp.
Obat ikan golongan vaksin, dengan zat aktif: Vaksin inaktif yang penyakitnya tidak ada di indonesia, vaksin aktif yang berasal dari luar Indonesia, vaksin aktif yang dilemahkan yang berasal dari luar Indonesia, serta vaksin autogenus yang berasal dari luar Indonesia. Namun, hal tersebut dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pembenihan dengan persyaratan tertentu.
Adapun daftar obat ikan yang diperbolehkan untuk digunakan di Indonesia yaitu:
Obat ikan golongan Tetrasiklina dengan nama zat aktif: Klortetrasiklina, Oksitetrasiklina, Tetrasiklina
Obat ikan golongan Makrolida dengan nama zat aktif: Eritromisina
Obat ikan golongan Fluorokuinolon dengan nama zat aktif: Enrofloksasina
Obat ikan golongan Sulfonamid dengan nama zat aktif: Sulfadiazin
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4231988/original/028822500_1668838236-KKP_ajak_masyarakat_konsumsi_olahan_ikan_asli_Indonesia-HERMAN_7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)