JABAR EKSPRES – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran untuk menindaklanjuti perihal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
SE Nomor 900/833/SJ itu dijelaskan tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Menindaklanjuti SE tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto akan mengadakan rapat bersama seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan DPRD sepulang dari Retret kepala daerah.
BACA JUGA: Buntut Efisiensi Anggaran, OPD Ini Justru Bakal Ketiban Untung!
Dia menambahkan, dalam kegiatan retret yang diikutinya untuk menyelaraskan frekuensi arah pembangunan bersama-sama.
Rudy Susmanto mengatakan, dalam retreat yang sedang berjalan, dirinya menyamakan frekuensi arah pembagunan bersama-sama mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten sampai Pusat.
“Insya Allah sepulang kami dari Magelang kami akan rapat bersama seluruh Jajaran SKPD dan DPRD,” kata Rudy saat dihubungi Jabarekspres, Selasa (25/2).
Diketahui, SE dari Kemendagri tersebut diterbitkan pada 23 Februari lalu.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran untuk Sekolah dan Pertanian, Benarkah?
Pada nomor dua dalam SE, Kemendagri memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025.
Langkah yang tercantum pada nomor dua yakni, membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seremonial/focus group discussion.
Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium sesuai peraturan undang-undang yang mengatur mengenai standar harga satuan regional.
BACA JUGA: Gubernur Dedi Mulyadi Prioritaskan Efisiensi Anggaran untuk Kebutuhan Rakyat
Mengurangi belanja yang bersifat mendukung dan tidak memiliki output terukur, fokus alokasi anggaran belanja pada terget kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
Lalu, melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, DPRD KBB Mengaku Bakal Tiadakan Rapat di Luar Kantor
