Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena terbukti ada kecurangan tidak netralnya kepala desa. Dengan demikian kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas otomatis batal.
Calon bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Dalam persidangan terungkap, Yandri turut terlibat mengarahkan kepala desa untuk memenangkan istrinya.
MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU dilakukan dalam waktu paling lama 60 sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukn pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dikutip dari Antara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas.
Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Di samping itu, MK juga mendapati serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam memberi dukungan kepada Ratu Rachmatuzakiyah.
“Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.
Secara kelembagaan, kata Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri.
Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades di Pilkada Serang 2024.
Seharusnya, sambung Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan warga desa.
Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. MK juga meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih di Pilkada Serang 2024.
Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.
“Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” kata Enny.
