Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama atau K3S tahun 2018-2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, empat di antaranya dari Pertamina dan tiga pihak swasta.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifudin, Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwanto.
Sementara dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara berinisial DW dan Benefical Owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAN.
“Penetapan ketujuh tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dilakukan penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejagung setelah memiliki bukti permulaan yang cukup dari hasil gelar perkara. Berdasarkan fakta penyidikan, para tersangka diduga terlibat mengimpor minyak mentah produk kilang secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi,” tutur Abdul Qohar.
Perbuatan para tersangka juga membuat harga bahan bakar minyak negeri menjadi mahal sehingga harus disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.
Menurut Abdul Qohar, dalam konstruksi perkara pada periode 2018 hingga 2023, tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifudin dan Agus Purwanto melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah maupun produk kilang, akhirnya dilakukan dengan cara impor sambil menolak produksi minyak mentah dalam negeri oleh K3S dengan alasan harga yang terlalu tinggi dan tidak sesuai spesifikasi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketujuh tersangka langsung ditahan di rutan Kejagung selama 20 hari pertama. Penyidik masih terus mendalami kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini termasuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain.