Bawaslu Kabupaten Mojokerto Belum Simpulkan Hasil Klarifikasi Laporan 

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Belum Simpulkan Hasil Klarifikasi Laporan 

Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memanggil calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dapil 3 Kabupaten Mojokerto, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporkannya.

Pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait hasil tahapan klarifikasi tersebut.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan, Selasa (5/3/2024) pihaknya melanjutkan tahapan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Kami menggali informasi kaitannya dengan laporan ini seperti apa? Peristiwanya di mana? Siapa yang terlibat? Siapa yang dilaporkan? Kemudian pasal berapa dan seterusnya. Untuk melengkapi itu, kami juga memberikan waktu ke yang bersangkutan (pelapor),” ungkapnya.

Masih kata Aris, pelapor Ananda Ubaid Sihabuddin Argi juga bersedia jika Bawaslu Kabupaten Mojokerto kembali meminta klarifikasi lanjutan. Menurutnya, pelapor juga akan melengkapi barang bukti terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dianggap masih kurang.

“Yang kedua, hari ini kami juga akan mengundang klarifikasi 2 Ketua KPPS yang minta penjadwalan ulang setelah pulang kerja. Ada 2 orang nanti malam. Yang kita klarifikasi total ada 14 orang, 4 Ketua KPPS, 4 PTPS, 1 PPS, 1 PKD, Surasa (Caleg nomor urut 1) dan 2 pihak lain jika diperlukan (2 anggota PPS),” katanya.

Aris menjelaskan ada 38 orang terdiri dari 18 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 18 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaporkan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Namun dalam proses klarifikasi tersebut hanya delapan orang yakni empat Ketua KPPS dan empat PTPS yang diminta klarifikasi.

“Yakni Ketua KPPS dan PTPS TPS 12, 15, 16 dan 17 yang merupakan dari empat TPS awal yang dilaporkan pelapor terjadi pengelembungan suara. Karena jika diperiksa semua, baik secara waktu tidak mencukupi 24 jam kita periksa orang. Belum saksi dan pelapor. Ada (saksi kunci), jangan tanya nama,” tuturnya.

Pihaknya tidak ada rencana memanggil Kepala Desa (Kades) Temon, Sunardi lantaran tidak ada dalam laporan pelapor. Pemanggilan saksi dalam tahapan klarifikasi selama dua hari tersebut sesuai dengan laporan pelapor yakni Ketua KPPS dan PTPS. Dari hasil klarifikasi tersebut Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan menggelar rapat pleno.

“Prinsipnya hasil klarifikasi dari 14 orang ini akan kita rapatkan paling lambat lusa. Ini nanti masih ada pengembangan, dari dua terlapor nanti ini, kita bisa menyimpulkan apakah masih perlu pemanggilan terhadap pihak-pihak lain. Kita belum berani menyimpulkan tentang hasil klarifikasi ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Senin (26/2/2024) lalu. Bersama kuasa hukumnya, Caleg nomor urut 3 ini melaporkan dugaan pidana Pemilu.

Pelapor melaporkan penyelenggara Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Menyusul hasil penghitungan suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (24/2/2024) pekan lalu terjadi pengelembungan suara hingga 535 suara.

Dengan membawa sejumlah bukti baru, pelapor dan kuasa hukum melaporkan dugaan pidana Pemilu tersebut. Tidak hanya melaporkan indikasi dugaan pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kuasa hukum juga berencana akan melaporkan penyelenggara Pemilu atas ketidakprofesionalnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di hari pertama, Senin (4/3/2024) kemarin ada ada 11 orang yang dilakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 11 orang tersebut diantaranya Ketua KPPS 12, Ketua KPPS 15, Ketua KPPS 16, Ketua KPPS 17, PTPS 12, PTPS 15, PTPS 16, PTPS 17, Surasa (caleg nomor urut 1), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Temon dan Panwaslu Desa (PKD) Temon. [tin/ted]