Pelaku sektor hulu migas yang berada dalam naungan Indonesian Petroleum Association (IPA), menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2024 yang diundangkan pada 24 Desember 2024, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon.
Peraturan ini melengkapi kerangka hukum yang sebelumnya telah diatur, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang fokus pada kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau yang lazim dikenal sebagai Carbon Capture and Storage (CCS).
Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, Permen ESDM Nomor 16/2024 menjadi tonggak penting yang memberikan kepastian hukum bagi industri.
“Dengan kerangka regulasi yang lengkap, pelaku usaha kini memiliki panduan yang jelas untuk mendukung implementasi CCS sebagai solusi dekarbonisasi yang andal dan berkelanjutan. Selain itu, CCS akan mendukung rencana Indonesia mencapai target Net Zero Emission, sambil memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan solusi bagi industri yang sulit melakukan dekarbonisasi,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Adapun CCS diyakini punya potensi besar untuk mendukung Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC). Dengan menyediakan solusi bagi industri yang perlu melakukan dekarbonisasi, seperti manufaktur, pembangkit listrik, kilang, petrokimia, baja, dan semen.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2223008/original/010261700_1526974987-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)