Anggota Dewan Pers Ziarah ke Makam Sunan Giri di Gresik

Anggota Dewan Pers Ziarah ke Makam Sunan Giri di Gresik

Gresik (beritajatim.com) – Dua anggota Dewan Pers, Totok Suryanto dan Agung Dharmajaya berziarah ke Makam Sunan Giri di Desa Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (5/3/2024).

Saat berziarah ke makam salah satu wali dari Wali Songo itu, Totok dan Agung sempat diperlihatkan pengurus Yayasan Makam Sunan Giri sejumlah peninggalan Sunan Giri, Wali Songo yang bergelar Prabu Satmata itu. Di antaranya surban dan Keris Kolomunyeng.

Sebelumnya, rombongan Dewan Pers juga sempat menikmati kuliner khas Gresik. Yakni, Kelan Sembilang Pak Kasan Mengare dan pudak.

“Peningggalan Sunan Giri itu mesti dirawat dengan baik. Jangan sampai rusak,” kata Totok Suryanto mengingatkan.

Sunan Giri lahir di Blambangan pada 1442 M dan meninggal tahun 1506 M lalu dimakamkan di Desa Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Sunan Giri merupakan anggota Wali Songo dan pendiri Kerajaan Giri Kedaton yang berkedudukan di daerah Kabupaten Gresik.

Sunan Giri membangun Giri Kedaton sebagai pusat penyebaran Agama Islam di Pulau Jawa yang pengaruhnya sampai ke Madura, Lombok, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.

Nama Giri digunakan oleh Sunan Giri dalam menamakan tempat tinggalnya di Gresik itu diambil dari nama tempat Ibukota Kerajaan Blambangan saat itu. Kota Giri saat ini menjadi sebuah kecamatan di Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam catatan sejarah yang ada, Sunan Giri memiliki beberapa nama lain yakni Raden Paku, Prabu Satmata, Sang Hyang Giri Nata, Sultan Abdul Faqih, Raden ‘Ainul Yaqin, dan Jaka Samudra.

Mengenai kondisi dunia media massa di era sekarang, Totok dan Agung mengemukakan bahwa Dewan Pers terus mendorong pentingnya pendataan dan verifikasi media massa dan perusahaan pers. Tujuannya, menciptakan jurnalisme berkualitas dan profesionalisme perusahaan pers.

Selain itu, tambahnya, untuk melindungi publik agar benar-benar mendapatkan berita tepercaya dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah makin banjirnya informasi. Totok Suryanto, anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, mengutarakan, proses verifikasi media massa dan perusahaan pers itu dilaksanakan dua tahap. Sebelum verifikasi faktual, lebih dulu mesti lulus verifikasi administrasi.

“(Verifikasi) ini salah satu tahapan penting untuk memastikan konsumen media mendapatkan kepastian bahwa produksi berita dilakukan sesuai prosedur yang profesional,” ujar Totok, pria kelahiran Blitar, Jatim.

Tahapan verifikasi meliputi banyak hal. Mulai dari legalitas hukum sebagai perusahaan pers, keberadaan kantor, sumber daya manusia (SDM), dan ketentuan lainnya seperti telah diatur Dewan Pers. Termasuk kualitas konten berita yang diproduksi media bersangkutan. “Dengan hadirnya media yang terverifikasi, setidaknya membuat masyarakat memilihnya bisa tepat. Karena produksi beritanya sudah memenuhi standar,” kata Totok, alumni FIA Universitas Brawijaya Malang ini.

Menyinggung masih banyaknya media massa atau perusahaan pers yang masih belum terverifikasi, Totok mempersilakan untuk tetap memproduksi berita. Namun, mereka mesti mematuhi tahapan pendataan dan verifikasi hingga nantinya dinyatakan lulus atau memenuhi ketentuan. Pihaknya berkomtimen untuk mendorong media massa atau perusahaan pers agar bisa terverifikasi.

Pendataan dan verifikasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu juga dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ada sejumlah syarat untuk bisa terverifikasi Dewan Pers. Salah satu di antaranya ketentuan pemimpin redaksi/penanggung jawabnya harus sudah mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama. “Yang penting kan ketika lulus proses verifikasi, administrasi maupun faktual itu diikuti dengan kesungguhan bahwa ada tanggung jawab. Tidak bisa main-main,” tandasnya.

Setelah media massa atau perusahaan pers terverifikasi, lanjut dia, Dewan Pers bukan lantas tinggal diam. Masih ada proses pengawasan secara berjenjang. Apakah perusahaan pers yang sudah terverifikasi itu dapat menjalankan tugas dengan baik ataukah tidak. Publik juga bisa memberikan pengaduan jika ada pelanggaran-pelanggaran.

Dari data Dewan Pers melalui siaran pers, 8 Desember 2023, jumlah media massa yang sudah terverifikasi di Dewan Pers mencapai 1.798 media massa. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak pendataan berbasis digital pada 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 970 (54 persen) merupakan media online, 434 (24 persen) media cetak, 376 (21 persen) media televisi, dan 18 (1 persen) media radio.

Adapun media yang telah terverifikasi sepanjang 2023, sebanyak 91 media (30,5 persen) terverifikasi administratif dari total 298 media yang diverifikasi administratif, dan 116 media (55 persen) terverifikasi faktual dari total 208 media yang diverifikasi faktual. Dari hasil survei, jumlah media di Indonesia diperkirakan mencapai 47.000. [air]