“Melakukan pemeriksaan oleh Paminal ke Divisi Siber Polda Jawa Tengah ini merupakan langkah positif dan kami apresiasi. Ini cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi,” kata Anam dalam siaran pers, Sabtu (22/2/2025).
Menurut dia, lagu Band Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar tersebut merupakan bentuk ekspresi masyarakat dalam melayangkan kritik kepada institusi Polri.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini menegaskan, kebebasan untuk berekspresi harus dilindungi lantaran sudah menjadi hak yang melekat pada setiap masyarakat yang tinggal di negara demokrasi.
Selain itu, Anam menilai, muatan makna dalam lagu tersebut merupakan sebuah kritik yang harus diterima oleh institusi Polri. “Saya kira institusi kepolisian melalui Pak Kapolri jelas kok sikapnya tidak antikritik, tidak antimasukan,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Apalagi dalam beberapa kesempatan, Polri kerap menggelar wadah berupa perlombaan kesenian mural yang bertema kritikan terhadap kinerja Korps Bhayangkara.
Menurut Anam, digelarnya perlombaan tersebut sudah membuktikan bahwa Kapolri Listyo dan seluruh jajarannya sangat melindungi hak untuk berekspresi, terutama mengkritik melalui kesenian.
Karena itu, dia berharap netralitas Polri dalam menerima kritik dari masyarakat tetap terjaga agar lembaga hukum tersebut bisa selalu berbenah sesuai dengan keinginan rakyat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5139087/original/025942100_1740055310-Cuplikan_layar_2025-02-20_193051.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)