Diberitakan sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Pernyataan itu diberikan saat melakukan mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan dua perusahaan pengembang di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, yakni PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti.
Lantaran, dilakukan penutupan akses jalan tembus dari Kelurahan Kapuk Muara ke PIK dengan membangun tembok. Usai meninjau langsung, Maruarar alias Ara meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum yang ada, sehingga tidak merugikan pihak manapun.
“Tidak ada perumahan di Indonesia yang eksklusif. Kita semua rakyat tinggal di NKRI,” tegas Ara dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).
Maruarar Sirait menilai, penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar, meskipun harus menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, penumpukan batu berukuran besar juga menghambat saluran air yang ada. Sehingga dapat menimbulkan banjir yang merugikan warga.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5129441/original/023220600_1739288800-BI_07__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)