Magelang, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto merespons instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta kepala daerah dari partainya tidak ikut retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Arya menjelaskan retret kepala daerah merupakan kegiatan yang berlandaskan hukum karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tetang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Jadi ada landasan hukumnya ada pengawasan ada peningkatan kapasitas para aparatur daerah jadi undang-undang mengamanatkan itu,” kata Bima saat konferensi pers di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
Meski demikian, Bima mengatakan tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak ikut retret. Namun, Kemendagri kemungkinan akan memberikan sanksi.
Sikap resmi dari Kemendagri akan disampaikan setelah data kehadiran terkumpul pada pukul 15.00 WIB.
“Sanksinya itu lebih kepada aturan kepanitian saat ini. Jadi di undang-undang itu tidak ada berujung hal-hal lain secara hukum konsekuensinya enggak ada,” jelasnya.
“Tetapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ucapnya.
Bima menjelaskan pihaknya akan menyampaikan terkait status dan kemungkinan sanksi yang berikan dari kepala daerah yang tidak hadir dalam retret, setelah semua data kehadiran terkumpul.
“Statement itu akan kita sampaikan setelah kita memiliki data yang lengkap. Sekarang kan belum ada datanya. Belum ada yang datang di sini. Nanti begitu datanya sudah lengkap, baru kami akan sampaikan pernyataan tadi yang disampaikan oleh teman-teman,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan retret ke Magelang.
Instruksi ini dikeluarkan menyikapi dinamika politik nasional, terutama setelah penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Kamis (20/2/2025).
“Diinstruksikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum,” bunyi surat instruksi ketum PDIP itu.
Poin kedua dalam instruksi tersebut adalah meminta kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call. Instruksi harian ketua umum itu langsung ditanda tangani Megawati Soekarnoputri.
