Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Terjerat Kasus di Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Khasani Undurkan Diri – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terjerat Kasus di Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Khasani Undurkan Diri

Terjerat Kasus di Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Khasani Undurkan Diri

Pasuruan (beritajatim.com) – Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, secara resmi pensiun dini mulai tanggal 1 Maret 2023, meskipun belum mencapai usia pensiun.

Pensiun dini ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 yang memperbolehkan ASN yang telah berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun untuk mengajukan pensiun dini dengan skema 45:20.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengonfirmasi bahwa Akhmad Khasani telah resmi pensiun sejak 1 Maret. Hal ini merupakan keputusan atas permintaan sendiri.

“Nggih betul mas, yang bersangkutan memang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri. Sejak 1 Maret, pak Khasani sudah tidak lagi berstatus ASN karena sudah resmi pensiun,” kata Yudha.

Namun, sebelum mengajukan pensiun dini, Akhmad Khasani terlibat dalam isu pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto, menilai bahwa meskipun pensiun dini adalah hak setiap ASN, namun alasan di balik pengajuan pensiun dini Akhmad Khasani patut dipertanyakan mengingat masih terlibat dalam kasus tersebut.

Meski telah pensiun dini, Akhmad Khasani masih harus mempertanggungjawabkan diri jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai.

“Sekalipun sudah pensiun dini, jika penyidik kejaksaan menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai, maka dia harus tetap mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

Diharapkan, pengganti Akhmad Khasani memiliki kepemimpinan yang mampu memberikan dukungan kepada staf BPKPD di tengah situasi yang berat akibat pemeriksaan kasus tersebut. (ada/ted)

Merangkum Semua Peristiwa