Kerugian BUMN Bukan Lagi Ditanggung Negara jadi Konsekuensi Pengalihan Saham ke Danantara

Kerugian BUMN Bukan Lagi Ditanggung Negara jadi Konsekuensi Pengalihan Saham ke Danantara

JAKARTA – Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan bahwa klausul kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara dalam Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi konsekuensi dari pengalihan saham ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Menurut saya, klausul itu merupakan konsekuensi dari rencana pengalihan kepemilikan saham pemerintah di BUMN ke Danantara yang rencananya akan pegang saham seri B, sementara Kementerian BUMN akan jadi pemegang kuasa dari pemerintah sebagai pemegang saham seri A,” ujar Herry kepada VOI, Kamis, 20 Februari.

Herry juga mengatakan klausul tersebut mengindikasikan bahwa kepemilikan saham negara dilakukan melalui proxy, dalam hal ini Danantara.

“Ibarat pembagian dividen, nanti akan masuk dulu ke Danantara, kemudian disetor ke bendahara negara. Kalau sekarang, langsung ke bendahara negara, yaitu Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Sekadar informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan ketiga Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau RUU BUMN telah disahkan Dewan Perwakilan Rakayat (DPR) untuk menjadi UU pada awal Februari 2025.

Ada sejumlah klausul dalam amandemen tersebut yang menjadi sorotan publik sebab membuat BUMN nampak kebal hukum. Salah satunya terkait kerugian dan keuntungan BUMN tidak dianggap sebagai kerugian dan keuntungan negara.

Klausal ini menjadi sorotan lantaran dalam ketentuan sebelumnya modal BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Karena itu, BUMN juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara.

Namun, dalam penjelasan pasal 4B dalam draf UU BUMN tanggal 4 Februari 2025, modal dan kekayaan BUMN disebut sebagai milik BUMN. Sehingga, setiap keuntungan atau kerugian perusahaan BUMN bukan merupakan keuntungan dan kerugian negara.

Dalam beleid yang telah disahkan menjadi UU tersebut, ada dua poin penting yang juga disetujui pemerintah dan DPR. Pertama, mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Kedua, pemerintah dan DPR juga setuju perubahan status BUMN dan adopsi business judgment rule. Poin ini menegaskan BUMN bukan bagian dari penyelenggaraan negara dan kerugian yang dialami BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara.

Selain itu dalam beleid terbaru, struktur modal BUMN juga mengalami perubahan besar. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa modal BUMN merupakan bagian dari keuangan BUMN bukan lagi kekayaan negara yang dupisahkan dan dikelola dengan prinsip good corporate governance (GCG).