Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, buka suara mengenai kemungkinan dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Hasto yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menyatakan kesiapannya jika harus mendekam di balik jeruji besi.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto menegaskan dirinya telah siap secara lahir dan batin menghadapi proses hukum. Namun, ia juga menyinggung pentingnya sistem hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
“Sudah siap lahir batin. Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan. Itu konsepsi awalnya,” ujar Hasto.
Hasto meyakini sistem hukum yang adil merupakan pilar utama dalam demokrasi. Ia juga menekankan hukum seharusnya tidak digunakan sebagai alat politik untuk menekan pihak tertentu.
Dalam pembelaannya, Hasto sendiri mengeklaim kasus yang menjeratnya tidak menyebabkan kerugian negara.
“Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dalam kasus yang ditimpakan kepada saya. Jika penyalahgunaan kekuasaan terus dibiarkan, maka rakyat akan semakin sadar untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim,” tegasnya.
KPK memiliki wewenang untuk langsung menahan Hasto seusai pemeriksaan. Keputusan penahanan biasanya didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti ancaman pidana di atas lima tahun atau potensi tersangka melarikan diri serta mengulangi perbuatannya.
Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh Harun Masiku dan pihak terkait kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, pada Desember 2019. Suap tersebut bertujuan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan melakukan tindakan yang menghambat proses hukum di KPK.
