Jakarta, Beritasatu.com – Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) adalah dokumen yang memuat seluruh aset yang dimiliki oleh pejabat negara. Dokumen ini harus dicatat dalam formulir resmi dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, bagaimana cara melihat LHKPN di KPK?
Setiap tahun, pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian atau informasi yang tidak akurat terkait laporan tersebut.
Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mencegah praktik korupsi dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 meliputi:
Pejabat negara pada lembaga tertinggi.Pejabat negara pada lembaga tinggi.Menteri.Gubernur.Hakim.Pejabat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.Pejabat dengan peran strategis dalam penyelenggaraan negara sesuai peraturan yang berlaku.Cara Mengakses LHKPN di KPK
Untuk mengetahui laporan kekayaan pejabat negara, masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi KPK dengan langkah-langkah seperti berikut ini.
Kunjungi situs https://elhkpn.kpk.go.id dan pilih menu e-Announcement.Masukkan nama pejabat, tahun laporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN yang diinginkan.Setelah menemukan data yang dicari, total kekayaan pejabat akan ditampilkan.Untuk mengunduh rincian kekayaan, klik tombol hijau dengan simbol panah ke bawah.Untuk melihat perbandingan laporan kekayaan dari tahun ke tahun, gunakan tombol biru dengan panah ke bawah.Jika terdapat ketidaksesuaian dalam laporan, masyarakat dapat melaporkannya melalui tombol merah yang juga memiliki simbol panah ke bawah.Proses pelaporan ketidaksesuaian memerlukan pengisian data identitas, nomor telepon, dan alamat email secara akurat. Bukti pendukung seperti foto atau dokumen lain dengan ukuran maksimal 6.000 KB juga dapat dilampirkan.
Itulah cara melihat LHKPN di KPK. Dengan adanya transparansi ini, diharapkan masyarakat dapat turut serta dalam mengawasi penyelenggara negara guna mencegah praktik korupsi dan memastikan integritas dalam pemerintahan.
