Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak sendiri, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial UK, kemudian dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Meskipun sudah menyandang status tersangka, Kades Kohod Arsin juga belum ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro ungkap alasannya. Menurut dia, hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.
Dia menyebut, pihaknya fokus pada penyelesaian administrasi penyidikan sebelum memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya,” kata dia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dia memastikan, penahanan para tersangka akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi tersangka, gelar tersangkanya baru hari ini, kalau kemarin saya tahan. Penyidik salah bukan? Nah kita profesional di situ,” ucap dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5134278/original/062728000_1739595631-Screenshot_20250215_102029__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)