TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya pemerintah membuat aturan soal pembatasan media sosial (medsos) untuk anak-anak.
Meutya menekankan pentingnya aturan soal pembatasan medsos untuk anak-anak. Berdasarkan data, kata Meutya, keberadaan generasi post-gen Z atau berusia di bawah 12 tahun sudah terlahir di era digital.
“Saat ini 9,17 persen dari pengguna internet berasal dari kelompok usia post-gen Z atau 12 tahun ke bawah,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Kata Meutya, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah tumbuh dengan akses tidak terbatas ke dunia maya. Diakuinya, bahwa mereka belum mendapat pelindungan yang memadai, meski orang tua selalu berusaha memberikan batasan dalam pengguna internet bagi anak-anaknya.
“Sudah dilakukan, tapi untuk data 22 persen anak-anak tidak mengikuti aturan orang tua mengenai durasi mereka berinternet,” tutur Meutya.
Hal tersebut mencerminkan betapa besar daya tarik dunia digital bagi anak-anak. Tanpa pengawasan mereka dapat dengan mudah tersesat di ruang digital ini.
“Kemudian lebih dari itu, 13 persen anak-anak yang diketahui memiliki akun rahasia yang tidak diketahui oleh orang tua mereka,” terang Meutya.
Karena itu, pemerintah tengah menggodok aturan soal pembatasan medsos untuk anak-anak. Bahkan, saat ini sudah memasuki tahap akhir dan bakal diumumkan dalam waktu dekat. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan ruang digital bagi anak-anak di Tanah Air.
“Sudah di atas 90 persen lah. Jadi dalam waktu dekat bisa kami resmikan,” ujar Meutya.
Sebelumnya, pemerintah sudah berencana untuk membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari perlindungan anak sejak beberapa waktu lalu. Komdigi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim khusus untuk menggarap kajian dan penyusunan aturan berkaitan perlindungan.
Tim yang bekerja sejak 3 Februari itu terdiri dari perwakilan kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, organisasi Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, serta lembaga perlindungan anak.
Pemerintah belum akan mengusulkan undang-undang untuk perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah akan mengeluarkan beleid peraturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian, Komdigi akan mengkaji perlindungan anak di ranah digital untuk dimasukkan ke dalam undang-undang.
