Pemerintah Buka Peluang Amnesti untuk KKB Papua, Ini Syaratnya

Pemerintah Buka Peluang Amnesti untuk KKB Papua, Ini Syaratnya

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berpeluang untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah Prabowo Subianto.

Menurut  Supratman, rencana pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya membangun dialog.

Pemberian amnesti ke KKB Papua, kata Supratman, seharusnya tidak menjadi masalah karena sejumlah orang yang terlibat gerakan separatis di Aceh juga pernah memperoleh amnesti dari pemerintah.

“Di Aceh semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog, dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” ujar Supratman di dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Supratman mengatakan, pihaknya akan mengusulkan nama-nama anggota KKB yang memenuhi syarat ke Presiden Prabowo untuk mendapatkan amnesti. Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar KKB mendapatkan amnesti, kata dia, adalah membuat surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

“Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan dari KKB ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik. Saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan,” tandas Supratman.