KPK Tegaskan Praperadilan Hasto Tak Hambat Proses Pemeriksaan

KPK Tegaskan Praperadilan Hasto Tak Hambat Proses Pemeriksaan

Jakarta, Beritasatu.com – KPK menyayangkan sikap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus Harun Masiku, Senin (17/2/2025). 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan semestinya Hasto tetap datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai bentuk sikap menjadi warga negara yang baik.

“Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Tanak.

Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka status tersangka Hasto Kristiyanto atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah secara hukum.

Namun belakangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan dan meminta pemeriksaannya sebagai tersangka oleh KPK ditunda.