19.337 Napi Bakal Dapat Amnesti Sebelum Hari Raya Idulfitri 2025

19.337 Napi Bakal Dapat Amnesti Sebelum Hari Raya Idulfitri 2025

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 19.337 narapidana (napi) bakal mendapatkan amnesti sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Awalnya, kata Supratman, pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap 44.589 napi. 

Namun, angka tersebut berkurang menjadi 19.337 napi setelah pihaknya melakukan verifikasi dan asesmen kembali.

“Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Supratman mengatakan, pihaknya masih terus melakukan perbaikan dan verifikasi data-data napi tersebut. Pihaknya akan memberikan amnesti terhadap empat kategori narapidana, yakni pertama napi kasus politik, terkait kasus Papua yang dianggap makar, tetapi tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.

Ketiga, napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan penghinaan kepala negara. Keempat, napi narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara. Mereka dianggap sebagai korban. 

“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria,” tandas Supratman.

Supratman mengatakan, jumlah penerima amnesti sebanyak 19.000 napi masih bisa berubah. Pasalnya, pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.

Selain itu, dia juga mengungkapkan pemerintah juga menampung aspirasi terkait pemberian amnesti, termasuk usulan yang disampaikan oleh Anggota DPR dari daerah pemilihan Papua soal kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurut Supratman, usulan amnesti itu pun akan disampaikan kepada Presiden.

“Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik Indonesia, saya rasa amnesti ini bukan tidak mungkin diberikan,” pungkas Supratman.