JABAR EKSPRES – Wacana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat cukup menyita perhatian.
Pasalnya, proyek nasional tersebut bertujuan untuk mengembangkan potensi panas bumi, sebagai sumber energi baru terbarukan (EBT).
Akan tetapi, terdapat penolakan terhadap proyek nasional, alias pertambangan geothermal di kawasan Gunung Tampomas, karena dinilai dapat menimbulkan banyak permasalahan baru.
Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat, Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya menolak rencana proyek gheotermal di Gunung Tampomas.
“Pembangunan non-kehutanan di kawasan hutan semakin masif dan menggila. Padahal, kerusakan-kerusakan sampai saat ini terabaikan pemulihannya,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Minggu (16/2).
Dedi menerangkan, terabaikannya pemulihan atas kerusakan hutan yang terjadi, dinilai karena tidak sebanding dengan pengrusakan kawasan hutan atas nama proyek strategis nasional.
BACA JUGA: Kunjungan Kerja DPRD Sumedang: Hanya Seremonial dan Pemborosan Anggaran?
Dia menambahkan, selain 20 juta hektare kawasan hutan akan dijadikan hutan tanaman energi dan hutan ketahanan pangan, proyek lain seperti pembangunan panas bumi akan dibangun di empat titik.
Disampaikan Dedi, keempat titik lokasi pengebangan panas bumi untuk EBT, berada di Gunung Papandayan Barat, di Taman Nasional Gede Pangrango, di Taman Nasional Gunung Ciremai dan Di Gunug Tampomas.
“Di Gunung Tampomas sendiri akan dibangun pembangkit listrik panas bumi seluas 27.110 hetare, yang masuk di dua wilayah yaitu Kabupaten Sumedang dan Subang,” terangnya.
Dedi menjelaskan, dalam rencana umum energi nasional, daerah Jawa Barat merupakan wilayah terbanyak pembangunan kepentingan energi nasional.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Provinsi Jawa Barat diketahui memiliki 331 titik potensi panas bumi, yang dianggap sebagai EBT.
Salah satu titik EBT tersebut, yakni berada di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).
BACA JUGA: DPKP Sumedang Gelar GPM di Cimanggung, Anggota DPRD Borong Sayuran dan Dibagikan Gratis untuk Warga
Penempatan titik lokasi EBT di kawasan Gunung Tampomas tersebut, diketahui sesuai dengan keputusan Menteri ESDM nomor 1456 K/30/MEM/2008.