Polri Cari Pihak yang Bertanggungjawab dalam Kasus Korupsi LPEI – Page 3

Polri Cari Pihak yang Bertanggungjawab dalam Kasus Korupsi LPEI – Page 3

Tidak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Polri juga kini tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pemberian pembiayaan kepada PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2012-2016.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada tahun 2012-2016 dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa, Senin (3/2/2025).

Menurut Arief, LPEI pada 2012-2014 telah melakukan permufakatan dengan PT DST, sehingga terjadi pemberian pembiayaan kepada PT DST dengan proses yang menyimpang dari pedoman atau prosedur pemberian kredit yang berlaku di LPEI.

“Akibatnya, pekerjaan fiktif disetujui oleh pemutus kredit. Uang hasil pencairan digunakan bukan untuk kepentingan sesuai pengajuan dan keputusan kredit yang berakibat kredit macet sebesar Rp45.000.000.000 dan USD 4.125.000,” jelas dia.

Selanjutnya, pihak direksi dan staf PT DST berupaya menyelesaikan kredit macet dengan skema novasi alias mencari debitur yang bisa melunasi utang. Akhirnya, disepakati PT MIF yang akan mengambil alih kredit PT DST dan akan membayar lunas kredit tersebut.

“Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut. Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya,” ungkap Arief.