Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Jakarta dan Bekasi

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Jakarta dan Bekasi

JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar praktik peng oplosan gas LPG di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Modusnya memindahkan isi gas bersubsidi atau ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 dan 50 kilogram.

“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Kamis, 13 Februari.

Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya berinisial S, W, MR, MS, dan P yang berperan sebagai dokter atau pengoplos gas.

Sementara tiga lainnya MR, M , dan T yang merupakan asisten dokter hingga penjual hasil oplosan.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut.

Selain itu, para tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram

“Untuk mengisi gas ukuran 12 kilogram membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp306 ribu hingga Rp340 ribu,” sebutnya.

Para tersangka kemudian menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Mereka pun meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.

“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kilogram non subsidi dan untuk gas 50 kilogram para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung,” kata Panjiyoga.

Dalam kasus ini, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.