Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. Vonis yang semula 6,5 tahun penjara ditingkatkan menjadi 20 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayarkan Harvey juga dinaikkan dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Sidang banding yang diajukan oleh jaksa digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025) di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa hukuman terhadap Harvey Moeis perlu diperberat mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Efran Basuning menyatakan, majelis hakim banding sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kesalahan Harvey. Namun, mengingat besarnya kerugian yang dinikmati terdakwa, pengadilan memutuskan untuk memperberat hukuman dan dendanya.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebenarnya sependapat dengan majelis banding. Namun, karena pidana yang dijatuhkan dan kerugian yang dinikmati terdakwa sangat besar, maka hukuman ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara jika tidak dibayar,” ujar Efran.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis, setelah ia terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
