Selain Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Selain Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Jakarta, Beritasatu.com – Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Bos PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menjadi 10 tahun penjara. Wanita yang dijuluki crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) itu sebelumnya divonis lima tahun bui. 

Dalam putusan banding, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Helena Lim terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

Apabila hartanya tak cukup untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara lima tahun.

Sebelumnya Helena Lim divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. 

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, menyatakan Helena terbukti membantu Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). 

Selain pidana badan, Helena juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan vonis ke Helena Lim, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis di tingkat banding dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara untuk kasus yang sama.

Harvey Moeis juga didenda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Suami artis Sandra Dewi itu juga diwajibkan bayar uang pengganti Rp 420 miliar, dari sebelumnya Rp 210 miliar.