Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menanggapi pengangkatan staf khusus (stafsus) di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah. Salah satunya adalah pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Menurut Rini, pengangkatan stafsus menteri tidak melanggar aturan karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
“Karena memang di dalam struktur organisasi, di dalam Perpres memang diperbolehkan,” ujar Rini di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Rini menambahkan, Kementerian Pertahanan kemungkinan baru sempat melakukan pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai stafsus, tetapi hal tersebut tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya, tetapi pasti itu sudah diatur,” tegas Rini.
Diketahui, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah melantik lima staf khusus dan satu asisten khusus.
Berikut daftar lima stafsus menhan yang dilantik:
1. Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai staf khusus menhan bidang diplomasi pertahanan
2. Kris Wijoyo Soepandji sebagai staf khusus menhan bidang tata negara
3. Lenis Kogoya sebagai staf khusus menhan bidang kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.
4. Indra Irawan sebagai staf khusus menhan bidang ekonomi pertahanan.
5. Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) sebagai stafsus menhan bidang komunikasi sosial dan publik.
