Optimalisasi Penerimaan Negara, Sri Mulyani Janji Sempurnakan Coretax

Optimalisasi Penerimaan Negara, Sri Mulyani Janji Sempurnakan Coretax

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus menyempurnakan sistem perpajakan digital Coretax guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan wajib pajak. Hal ini disampaikannya dalam Mandiri Investment Forum 2025 di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurut Sri Mulyani, perbaikan Coretax menjadi prioritas agar investor asing dan domestik semakin nyaman dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

“Kita sekarang berinvestasi dalam beberapa sistem seperti Coretax dan CEISA. Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluhkan coretax, tetapi kita akan terus meningkatkan dan membangun sistem yang lebih baik,” ujar Sri Mulyani.

Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025 sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan di Indonesia. Sistem pajak digital Coretax ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki ekosistem perpajakan nasional sehingga meningkatkan penerimaan negara.

Sri Mulyani menegaskan dengan penerapan sistem pajak digital yang optimal, penerimaan negara dapat meningkat signifikan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto disebut turut menaruh perhatian terhadap efektivitas sistem ini dalam mengurangi kebocoran pajak, tax evasion, dan tax avoidance.

Berdasarkan catatan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), jika Coretax berjalan dengan baik, potensi penerimaan pajak dapat meningkat hingga 6,5% dari produk domestik bruto (PDB). Jika dikonversi, nilainya bisa mencapai Rp 1.500 triliun.

“Isu ini menjadi perhatian langsung presiden untuk memastikan penerimaan pajak lebih optimal, terutama dalam mengatasi kebocoran pajak,” tegas Sri Mulyani.

Dengan penyempurnaan sistem pajak digital Coretax yang dapat meningkatkan penerimaan negara, Sri Mulyani berharap proses administrasi pajak menjadi lebih transparan, efisien, dan dapat meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perpajakan Indonesia.