Kemenag Mojokerto Buka Pelunasan Bipih Tahap II

Kemenag Mojokerto Buka Pelunasan Bipih Tahap II

Mojokerto (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto mengumumkan pembukaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi tahap II bagi Calon Jemaah Haji (CJH) reguler. Pelunasan Bipih tahap II berlangsung pada 13-26 Maret 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad mengatakan, Bipih tahap I untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024.

“Total ada 932 CJH asal Kabupaten Mojokerto telah melunasi, sedangkan yang belum lunas ada 446 CJH,” ungkapnya, Rabu (13/3/2024).

Sementara, pelunasan Bipih tahap II dibuka pada 13 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024. Pihaknya berharap pada pelunasan tahap ke II kali ini, sebanyak 446 CJH asal Kabupaten Mojokerto yang belum lunas di tahap I bisa dapat melunasi semuanya. Menurutnya, sejauh ini kendala yang dialami CJH pada tahap I ada dua.

“Yakni terkait tes kesehatan istithaah, dan faktor ekonomi. Untuk CJH di tahap I kemarin, kami mengajukan 12 namun yang lolos hanya 1 orang dan tersisa 11 belum lolos istithaah. Kami berharap di tahap ke II ini, semua jemaah bisa lolos istithaah sehingga bisa melakukan pelunasan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada keberangkatan haji tahun 2024, Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan kuota Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.378 Calon Jamaah Haji (CJH). Sebanyak 1.378 tamu Allah tersebut terdiri dari CJH reguler ditambah CJH lanjut usia (lansia).

Setelah masuk kuota keberangkatan haji tahun 2024, sebanyak 1.378 CJH Kabupaten Mojokerto kini diwajibkan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Pelunasan Bipih sebesar Rp35,5 juta tersebut mulai dibuka sejak tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024 mendatang.

Kemenag Kabupaten Mojokerto memperpanjang Bipih tahap pertama sampai 23 Februari 2024. Ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No B – 12053/DJ/dt.II.II. I/1/KS.02/2/2024.

Batas akhir pelunasan Bipih semula 12 Februari 2024 menjadi 23 Februari 2024. Selain itu, juga terjadi perubahan pelunasan Bipih tahap kedua yang sebelumnya dijadwal mulai tanggal 5 Maret – 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret – 26 Maret 2024.

Perubahan juga terjadi pada batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas semula berakhir 27 Februari menjadi 7 Maret 2024. Sehingga bagi CJH belum dapat melunasi Bipih tahap pertama, pelunasan tahap 2 dibuka mulai tanggal 13 Maret – 26 Maret 2024.

Sebanyak 1.378 CJH asal Kabupaten Mojokerto masuk kuota keberangkatan haji tahun 2024 ini. Hanya 932 CJH yang melunasi Bipih dan mendapat istithaah kesehatan pada tahap pertama pelunasan Bipih. [tin/beq]