Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus persalinan tragis di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan, yang mengakibatkan kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibunya, Mukarromah (25), saat melahirkan pada Senin (4/3/2024) dan menjadi viral di media, kini sedang diselidiki oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Penyelidikan dimulai setelah Sulaiman, suami korban, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Sulaiman menjelaskan bahwa pada Senin dini hari, ia membawa istrinya ke Puskesmas Kedundung untuk melahirkan, didampingi oleh bibinya. Awalnya, rencana adalah merujuk Mukarromah ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk operasi caesar.
Namun, karena kondisi yang sudah mendesak, bidan di Puskesmas Kedundung membantu proses kelahiran. Bayi yang lahir dalam posisi sungsang, dengan kaki keluar terlebih dahulu, dipaksakan untuk dilahirkan secara normal.
Akibatnya, tubuh bayi terpisah dari kepala, yang masih tertinggal di rahim. Mukarromah kemudian dirujuk ke RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan untuk operasi caesar guna mengeluarkan kepala bayi.
Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa tiga saksi: pelapor, tenaga kesehatan, dan akan berkoordinasi dengan forensik serta ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya untuk menentukan penyebab kejadian.
Jika terbukti ada malpraktik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 440 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (ted)
