Apa yang Menjadi Ciri Khas Hukum di Indonesia? Simak di Sini

Apa yang Menjadi Ciri Khas Hukum di Indonesia? Simak di Sini

YOGYAKARTA – Menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 negara Indonesia merupakan negara hukum. Alasannya adalah karena segala sesuatu yang dilakukan di dalam wilayah Indonesia diatur dengan hukum dan perundangan. Lalu apa yang menjadi ciri khas hukum di Indonesia?

Pengertian hukum adalah suatu peraturan tertinggi yang harus dipatuhi semua orang dalam wilayah tertentu. Sering juga didefinisikan sebagai seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat.

Hukum dapat berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis. Hukum juga dapat berupa undang-undang, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan penegak hukum.

Apa yang Menjadi Ciri Khas Hukum di Indonesia?

Ciri-ciri adalah tanda khas yang membedakan sesuatu dari interaksi antargen dan lingkungan. Adapun ciri khas hukum di Indonesia, yaitu:

Bersifat Memaksa

Ciri utama hukum, termasuk di Indonesia, adalah sifatnya yang memaksa dan mengikat. Artinya aturan hukum harus dan wajib dipatuhi oleh semua orang.

Mengatur Tingkah Laku Manusia

Hukum sudah bisa dipastikan bersifat mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, termasuk pergaulan dan etika tiap manusia dalam bersosialisasi.

Bersifat Melindungi

Hukum di Indonesia dibuat dengan tujuan untuk melindungi orang dan badan hukum berdasarkan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, dengan adanya hukum, orang-orang diatur agar tidak sampai melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan orang lain maupun dirinya sendiri.

Berisi Perintah dan/atau Larangan

Isi dari peraturan hukum adalah berupa sebuah perintah yang harus dilakukan, bisa juga berupa sebuah larangan yang tidak boleh dilakukan, atau bahkan keduanya.

Dibuat oleh Lembaga Berwenang

Salah satu ciri khas hukum yang berlaku di Indonesia adalah dibuat oleh lembaga berwenang. Bukan hanya di Indonesi, bahkan di seluruh wilayah dunia, hukum tidak bisa dibuat dengan sembarangan. Hukuman hanya boleh dibuat oleh badan dan lembaga resmi yang berwajib dan berwenang. Selain itu, hukuman juga dibuat dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Adanya Sanksi Jika Melanggar

Ciri khas hukum di Indonesia selanjutnya ialah adanya sanksi yang diberikan jika seseorang melanggar hukum. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum tersebut tegas dan mengikat semua orang. Sanksi dan hukuman yang biasa diberikan bisa berupa denda, pidana atau sanksi lainnya.

Selain ciri khas hukum di Indonesia, terdapat pula ciri-ciri hukum secara umum. Ciri hukum menjadi karakteristik yang ada pada tiap jenis hukum, meliputi sifatnya maupun landasan pembentukan hukum.

Mengutip dari buku Risalah Mahasiswa Hukum, Idik Saeful Bahri, 2017, beberapa ciri umum hukum adalah:

Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.Peraturan itu bersifat memaksa.Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.Berisi perintah dan atau larangan.Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.Bersifat melindungi.

Fungsi Hukum

Berikut ini merupakan tujuan dan fungsi hukum yang ada di Indonesia, antara lain:

Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang.Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.Kaidah hukum memiliki tujuan melindungi kepentingan manusia dari bahaya.Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.Hukum berfungsi sebagai sarana pengendali sosial dan perubahan pada masyarakat.Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga semakin erat eksistensinya.

Demikian ciri khas hukum di Indonesia dan fungsinya. Informasi tentang hukum dapat dipelajari lebih jauh pada Ilmu hukum yaitu ilmu pengetahuan yang berusaha menalaah tentang hukum, mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.